Program Kerja Audit (PKA) adalah rancangan prosedur dan teknik audit yang disusun secara sistematis yang harus diikuti/dilaksanakan oleh auditor dalam kegiatan audit untuk mencapai tujuan audit. PKA disusun setelah auditor telah memiliki pemahaman yang cukup tentang tujuan audit di setiap tahap. Pemahaman ini diperoleh sebelum penugasan, saat survey pendahuluan. Saat evaluasi Sistem Pengendalian Manajemen (SPM) dan setelah pengembangan temuan sampai pada firm audit objectives.
Konsep PKA disiapkan oleh ketua Tim. Kemudian, pengendalian teknis (PT) mereviu untuk memberikan tambahan informasi dan arahan. Setelah itu, PKA direviu kembali oleh pengendali mutu (PM) untuk disetujui. PKA ibarat peta bagi turis yang menunjukan tempat-tempat penting yang harus didatanginya. Bila turis tidak membaca peta, ia tidak mungkin memilih objek wisata yang paling baik dengan ekonomis, efesien dan efektif.
Tujuan dan manfaat PKA adalah sebagai berikut:
- Sarana pemberian tugas kepada tim audit.
- Sarana Pengawas pelaksanaan audit secara berjenjang mulai dari ketua tim sampai dengan pengendalian mutu.
- Pedoman kerja/pegangan bagi auditor.
- Landasan untuk membuat ikhtisar/ringkasan hasil audit.
- Sarana untuk mengawasi mutu audit.
Foto oleh: projectsmart.co.uk |
Sebuah audit harus direncanakan sedemikian rupa agar sebagian besar kegiatan audit berfokus pada area-area yang memiliki faktor-faktor risiko tertinggi. Ada tiga jenis risiko dalam melakukan audit, yaitu:
- Risiko Inheren adalah toleransi atas risiko yang material dengan mempertimbangkan ketidakberadaan pengendalian. Contohnya, sebuah system yang menerapkan pemrosesan on-line, jaringan, software database, telekomunikasi,’ dan bentuk teknologi canggih lainnya, memiliki lebih banyak risiko inheren daripada suatu sistem pemrosesan batch yang tradisional.
- Risiko Pengendalian adalah risiko yang timbul dari kesalahan penyajian yang material dan berdampak hingga ke struktur pengendalian internal serta ke laporan keuangan. Sebuah.perusahaan yang memiliki pengendalian internal lemah memiliki lebih banyak risiko pengendalian daripada perusahaan dengan pengendalian internal yang kuat. Risiko pengendalian dapat ditetapkan dengan cara melakukan tinjauan atas lingkungan pengendalian dan mempertimbangkan kelemahan pengendalian yang diidentifikasi dalam audit terdahulu, dan dengan mengevaluasi bagaimana kelemahan-kelemahan tersebut telah diperbaiki.
- Risiko Pendeteksian adalah risiko yang timbul akibat tidak dapat terdeteksinya sebuah kesalahan atau kesalahan penyajian oleh auditor dan prosedur audit yang dibuatnya.
Terimakasih informasinya tentang Perencanaan Audit - Program kerja Audit
ReplyDelete