Dalam pelaksanaan audit, auditornharus melakukan pengumpulan bukti. Urutan langkah yang ditempuh oleh auditor dalam rangka memperoleh bukti disebut prosedur audit.
Arens terjemahan Wibowo (2004:242) mendefinisikan bahwa “prosedur audit (audit procedure) adalah metode atau teknik yang digunakan auditor untuk memperoleh dan menilai suatu bukti.”
Sedangkan, jenis-jenis prosedur audit yang dipergunakan dalam pemeriksaan diantaranya:
1. Inspecting, meliputi pemeriksaan atau penelitian secara cermat atas dokumen dan catatan secara detail. Juga meliputi pemeriksaan fisik atas aktiva berwujud untuk memperoleh pengetahuan langsung mengenai eksistensi dan kondisi (menilai physical evidence).
2. Confirming, suatu bentuk pengajuan pertanyaan yang memungkinkan auditor memperoleh informasi secara langsung dari sumbernya yang independen. Prosedur audit ini menghasilkan confirmation evidence.
3. Inquiring, suatu bentuk pengajuan pertanyaan lisan atau tertulis kepada pihak internal (manajemen) atau eksternal (pengacara) perusahaan. Prosedur audit ini menghasilkan oral evidence atau written representation.
4. Counting, teknik pemeriksaan dengan melakukan penghitungan kembali atas aktiva berwujud, misalnya penghitungan kas atau persediaan. Prosedur audit ini digunakan untuk menilai physical evidence.
5. Observing, yaitu cara memeriksa dengan mengamati langsung suatu aktivitas dimana subjek pemeriksaannya meliputi personel, prosedur, dan proses. Prosedur audit ini memungkinkan auditor memperoleh pengetahuan langsung atas aktiva dalam bentuk physical evidence.
6. Tracing, teknik pemeriksaan dengan cara menelusuri proses suatu kegiatan untuk menentukan apakah transaksi telah dicatat dengan benar. Arah pengujian dari dokumen ke catatan. Prosedur audit ini berhubungan dengan documentary evidence, untuk mendeteksi completeness.
7. Vouching, teknik pemeriksaan dengan menginspeksi dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan untuk menentukan validitas dan kecermatan pencatatan. Arah pengujian dari catatan ke dokumen. Prosedur audit ini untuk mendeteksi existence.
8. Reperforming, teknik pemeriksaan dengan cara mengulang kembali penghitungan dan rekonsiliasi yang telah dibuat oleh klien, misalnya menghitung kembali penjumlahan dan perkalian. Prosedur audit ini menghasilkan mathematical evidence.
9. Analytical procedures, studi dan perbandingan hubungan antara data meliputi penggunaan ratio, analisa, perbandingan, dan strategi regresi. Prosedur audit ini menghasilkan analytical evidence.
10. Computer Assisted Audit Techniques, penggunaan program software untuk membantu auditor dalam melaksanakan prosedur-prosedur audit tertentu bagi klien yang akuntansinya telah computerized.
Bukti audit adalah semua media atau simpulan informasi yang digunakan oleh auditor untuk mendukung argumentasi, pendapat atau simpulan dan rekomendasinya dalam meyakinkan tingkat kesesuaian antara kondisi dan criteria.
Ada penulis yang menyatakan bahwa syarat-syarat bukti audit ada 3 yaitu:
- Relevan (RE)
- Kompeten (KO)
- Cukup (CU)
Tetapi ada juga yang menyatakan 4 karena ditambah dengan:
- Material (MA)
Jika digabungkan, kita tinggal mengingat REKOCUMA, penjelasannya adalah sebagai berikut:
Relevan
Bukti yang relevan maksudnya adalah bukti yang secara logis mempunyai hubungan dengan permasalahannya. Bukti yang tidak ada kaitannya dengan permasalahan (kondisi) tentu tidak ada gunanya karena tidak dapat dipakai guna mendukung argumentasi, pendapat atau simpulan dan rekomendasi dari auditor. Relevansi bukti dapat dilihat dari setiap informasi. Tiap informasi sekecil apapun harus relevan dengan permasalahannya.
Kompeten
Kompeten atau tidaknya bukti dipengaruhi oleh sumber bukti, cara mendapatkan bukti dan kelengkapan persyaratan yuridis bukti tersebut. Dilihat dari sumbernya, bukti tentang kepegawaian yang didapat dari bagian kepegawaian lebih kompeten disbanding dengan bukti yang didapat dari pihak lain.bukti yang jelas sumbernya lebih kompeten daripada bukti yang didapat dari sumber yang tidak jelas sumbernya.
Cukup
Bukti yang cukup berkaitan dengan jumlah/kuantitas dan/atau nilai keseluurhan bukti. Bukti yang cukup berarti dapat mewakili/menggambarkan keseluruhan keadaan/kondisi yang dipermaslaahkan.
Material
Bukti yang material adalah bukti yang mempunyai nilai yang cukup berarti dan penting bagi pencapaian tujuan organisasi. Mempunyai arti tersebut harus ditinjau baik dari kuantitas maupun kualitas.
Sedangkan Arens terjemahan Wibowo (2004:242) mendefinisikan bukti audit sebagai berikut: “Bukti audit adalah setiap informasi yang digunakan oleh auditor untuk menentukan apakah informasi (asersi) yang diaudit disajikan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.”
Jenis-jenis bukti audit dikelompokkan menjadi 2 bagian:
a. Bukti pendukung laporan keuangan
- Journal, ledger, subledger;
- Pedoman akuntansi; dan
- Memorandum, worksheets, rekonsiliasi.
b. Bukti penguat (corroborating evidence)
- Dokumen-dokumen seperti faktur, cek, dan kontrak
- Konfirmasi dan pernyataan tertulis lainnya
- Informasi yang diperoleh melalui inquiry, observation, inspection.”
Daftar Pustaka:
- Arens, Alvin A.,et al, 2004, Auditing dan Pelayanan Verifikasi Pendekatan Terpadu, Terjemahan oleh tim Dejacarta, Edisi Kesembilan, Jilid 1 dan 2, Jakarta, Indeks.
Comments
Post a Comment