Skip to main content

Kinerja Auditor Internal

Kinerja secara etimologi, berasal dari kata prestasi kerja (performance). Menurut Hasibuan (2009:94) prestasi kerja atau kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yag dibebankan kepadanya, yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan serta waktu. Definisi kinerja karyawan menurut A.A. Anwar Prabu Mangkunegara (2005:9) adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang karyawan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Dari beberapa definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa kinerja karyawan adalah hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dilakukan oleh seseorang yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, kesungguhan, dan waktu.
Kinerja Auditor Internal
Esya (2008) mendefiniskan Kinerja Auditor adalah sebagai ekspresi potensi kerja auditor berupa perilaku kerja seorang auditor dalam melaksanakan tugas kerja untuk mencapai hasil kerja yang optimal, yang dapat diukur melalui faktor obyektif (hasil kerja dan disiplin kerja) dan factor subjektif (inisiatif, kerjasama dan loyalitas). 

Definisi "Kinerja auditor" menurut Goldwasser (1993) dalam Fannani dkk (2008) adalah:
Kinerja auditor merupakan perwujudan kerja yang dilakukan dalam rangka mencapai hasil keria yang lebih baik atau lebih menonjol ke arah tercapainya tujuan organisasi. Pencapaian kinerja auditor yang lebih baik harus sesuai dengan standar dan kurun waktu tertentu, yaitu: (1) kualitas kerja—yaitu mutu penyelesaian pekerjaan dengan bekerja berdasar pada seluruh kemampuan dan keterampilan, serta pengetahuan yang dimiliki oleh auditor; (2) kuantitas kerja—yaitu jumlah hasil kerja yang dapat diselesaikan dengan target yang menjadi tanggung jawab pekerjaan auditor, serta kemampuan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan; (3) ketepatan waktu—yaitu ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang tersedia.”
Menurut beberapa pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa pengertian Kinerja Auditor adalah suatu hasil karya yang dicapai oleh seseorang auditor dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya secara kualitas dan kuantitas yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan waktu yang diukur dengan mempertimbangkan kuantitas, kualitas, dan ketepatan waktu.

Adapun dimensi dan indikator kinerja auditor menurut menurut Goldwasser (1993) dalam Fannani dkk (2008) adalah: 

1. Kualitas kerja, yaitu: 
a. Mutu penyelesaian pekerjaan dengan bekerja berdasar pada seluruh kemampuan dan keterampilan, serta
b. Pengetahuan yang dimiliki oleh auditor; 
2. Kuantitas kerja, yaitu: 
a. Jumlah hasil kerja yang dapat diselesaikan dengan target yang menjadi tanggung jawab pekerjaan auditor,
b. Serta kemampuan untuk memanfaatkan sarana dan prasarana penunjang pekerjaan; 
3. Ketepatan waktu, yaitu: 
Ketepatan penyelesaian pekerjaan sesuai dengan waktu yang tersedia.

Comments