Standar profesi audit internal (SPAI) diterbitkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal membagi standar audit menjadi dua kelompok besar yaitu Standar Atribut dan Standar Kinerja. Berikut ini uraian lengkap standar profesi audit internal (SPAI) yang dikutip dari buku pusdiklat bpkp yang disusun oleh Jaafar (2008:89-103):
- Standar Atribut
- Standar Kinerja
Ilustrasi oleh cmawebline |
a. Pengelolaan Fungsi Audit Internal
Penanggung jawab fungsi audit internal harus mengelola fungsi audit internal secara efektif dan efisien untuk memastikan bahwa kegiatan fungsi tersebut memberikan nilai tambah bagi organisasi.
1) Perencanaan
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun perencanaan yang berbasis risiko (risk-based plan) untuk menetapkan prioritas kegiatan audit internal, konsisten dengan tujuan organisasi.
Rencana penugasan audit internal harus berdasarkanpenilaian risiko yang dilakukan paling sedikit setahunsekali. Masukan dari pimpinan dan dewan pengawasorganisasi serta perkembangan terkini harus jugadipertimbangkan dalam proses ini. Rencana penugasanaudit internal harus mempertimbangkan potensi untukmeningkatkan pengelolaan risiko, memberikan nilaitambah dan meningkatkan kegiatan organisasi.
2) Komunikasi dan Persetujuan
Penanggung jawab fungsi audit internal harusmengomunikasikan rencana kegiatan audit, dan kebutuhansumberdaya kepada pimpinan dan dewan pengawasorganisasi untuk mendapat persetujuan. Penanggungjawab fungsi audit internal juga harus mengomunikasikandampak yang mungkin timbul karena adanya keterbatasansumberdaya.
3) Pengelolaan Sumberdaya
Penanggung jawab fungsi audit internal harus memastikanbahwa sumberdaya fungsi audit internal sesuai, memadai,dan dapat digunakan secara efektif untuk mencapairencana-rencana yang telah disetujui.
4) Kebijakan dan Prosedur
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menetapkan kebijakan dan prosedur sebagai pedoman bagi pelaksanaan kegiatan fungsi audit internal.
5) Koordinasi
Penanggung jawab fungsi audit internal harus berkoordinasi dengan pihak internal dan eksternal organisasi yang melakukan pekerjaan audit untuk memastikan bahwa lingkup seluruh penugasan tersebut sudah memadai dan meminimalkan duplikasi.
6) Laporan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyampaikan laporan secara berkala kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas mengenai perbandingan rencana dan realisasi yang mencakup sasaran, wewenang, tanggung jawab, dan kinerja fungsi audit internal. Laporan ini harus memuat permasalahan mengenai risiko, pengendalian, proses governance , dan hal lainnya yang dibutuhkan atau diminta oleh pimpinan dan dewan pengawas.
b. Lingkup Penugasan
Fungsi audit internal melakukan evaluasi dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan proses pengelolaan risiko, pengendalian, dan governance, dengan menggunakan pendekatan yang sistematis, teratur dan menyeluruh.
1) Pengelolaan Risiko
Fungsi audit internal harus membantu organisasi dengan cara mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko signifikan dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
2) Pengendalian
Fungsi audit internal harus membantu organisasi dalam memelihara pengendalian intern yang efektif dengan cara mengevaluasi kecukupan, efisiensi dan efektivitas pengendalian tersebut, serta mendorong peningkatan pengendalian intern secara berkesinambungan.
a) Berdasarkan hasil penilaian risiko, fungsi auditinternal harus mengevaluasi kecukupan danefektivitas sistem pengendalian intern, yangmencakupgovernance, kegiatan operasi dan sisteminformasi organisasi. Evaluasi sistem pengendalianintern harus mencakup:
- Efektivitas dan efisiensi kegiatan operasi.
- Keandalan dan integritas informasi.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pengamanan aset organisasi.
b) Fungsi audit internal harus memastikan sampaisejauh mana sasaran dan tujuan program sertakegiatan operasi telah ditetapkan dan sejalan dengansasaran dan tujuan organisasi.
c) Auditor internal harus mereviu kegiatan operasi dan program untuk memastikan sampai sejauh mana hasil-hasil yang diperoleh konsisten dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
d) Untuk mengevaluasi sistem pengendalian intern
e) diperlukan kriteria yang memadai.
3) ProsesGovernance
Fungsi audit internal harus menilai dan memberikanrekomendasi yang sesuai untuk meningkatkan prosesgovernancedalam mencapai tujuan-tujuan berikut:
a) Mengembangkan etika dan nilai-nilai yang memadai didalam organisasi.
b) Memastikan pengelolaan kinerja organisasi yangefektif dan akuntabel.
c) Secara efektif mengomunikasikan risiko danpengendalian kepada unit-unit yang tepat di dalamorganisasi.
d) Secara efektif mengoordinasikan kegiatan dari,danmengomunikasikan informasi di antara pimpinan,dewan pengawas, auditor internal dan eksternal sertamanajemen.
Fungsi audit internal harus mengevaluasi rancangan,implementasi dan efektivitas dari kegiatan, program dansasaran organisasi yang berhubungan dengan etikaorganisasi.
c. Perencanaan Penugasan
Auditor internal harus mengembangkan dan mendokumentasikan rencana untuk setiap penugasan yang mencakup ruang lingkup, sasaran, waktu, dan alokasi sumberdaya.
1) Pertimbangan Perencanaan
Dalam merencanakan penugasan, auditor internal harus mempertimbangkan:
a) Sasaran dan kegiatan yang sedang direviu dan mekanisme yang digunakan kegiatan tersebut dalam mengendalikan kinerjanya.
b) Risiko signifikan atas kegiatan, sasaran, sumberdaya, dan operasi yang direviu serta pengendalian yang diperlukan untuk menekan dampak risiko ke tingkat yang dapat diterima oleh organisasi.
c) Kecukupan dan efektivitas pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
d) Peluang yang signifikan untuk meningkatkan pengelolaan risiko dan sistem pengendalian intern.
2) Sasaran Penugasan
Sasaran untuk setiap penugasan harus ditetapkan.
3) Ruang Lingkup Penugasan
Agar sasaran penugasan tercapai maka fungsi audit internal harus menentukan ruang lingkup penugasan yang memadai.
4) Alokasi Sumber Daya Penugasan
Auditor internal harus menentukan sumber daya yang sesuai untuk mencapai sasaran penugasan. Penugasan staf harus didasarkan pada evaluasi atas sifat dan kompleksitas penugasan, keterbatasan waktu, dan ketersediaan sumber daya.
5) Program Kerja Penugasan
Auditor internal harus menyusun dan mendokumentasikan program kerja dalam rangka mencapai sasaran penugasan.
Program kerja harus menetapkan prosedur untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi selama penugasan. Program kerja ini harus memperoleh persetujuan sebelum dilaksanakan. Perubahan atau penyesuaian atas program kerja harus segera mendapat persetujuan.
d. Pelaksanaan Penugasan
Dalam melaksanakan audit, auditor internal harus mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, dan mendokumentasikan informasi yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan.
1) Mengidentifikasi Informasi
Auditor internal harus mengidentifikasi informasi yang memadai, handal, relevan, dan berguna untuk mencapai sasaran penugasan.
2) Analisis dan Evaluasi
Auditor internal harus mendasarkan kesimpulan dan hasil penugasan pada analisis dan evaluasi yang tepat.
3) Dokumentasi Informasi
Auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang relevan untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.
4) Supervisi Penugasan
Setiap penugasan harus disupervisi dengan tepat untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kemampuan staf.
e. Komunikasi Hasil Penugasan
Auditor internal harus mengomunikasikan hasil penugasannya secara tepat waktu.
1) Kriteria Komunikasi
Komunikasi harus mencakup sasaran dan lingkuppenugasan, simpulan, rekomendasi, dan rencana tindaklanjutnya.
· Komunikasi akhir hasil penugasan, bilamemungkinkan memuat opini keseluruhan dankesimpulan auditor internal.
· Auditor internal perlu memberikan apresiasi, dalamkomunikasi hasil penugasan, terhadap kinerja yangmemuaskan dari kegiatan yang direviu.
· Bilamana hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar organisasi, maka pihak yang berwenang harus menetapkan pembatasan dalam distribusi dan penggunaannya.
2) Kualitas Komunikasi
Komunikasi yang disampaikan baik tertulis maupun lisan harus akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu.
Kesalahan dan kealpaan. Jika komunikasi final mengandung kesalahan dan kealpaan, penanggung jawab fungsi audit internal harus mengomunikasikan informasi yang telah dikoreksi kepada semua pihak yang telah menerima komunikasi sebelumnya.
3) Pengungkapan atas Ketidak-patuhan terhadap Standar
Dalam hal terdapat ketidak-patuhan terhadap standar yang mempengaruhi penugasan tertentu, komunikasi hasil-hasil penugasan harus mengungkapkan:
· Standar yang tidak dipatuhi.
· Alasan ketidak-patuhan.
· Dampak dari ketidak-patuhan terhadap penugasan.
4) Penyampaian Hasil-hasil Penugasan
Penanggung jawab fungsi audit internal harusmengomunikasikan hasil penugasan kepada pihak yangberhak
f. Pemantauan Tindak Lanjut
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun dan menjaga sistem untuk memantau tindak lanjut hasil penugasan yang telah dikomunikasikan kepada manajemen.
Penanggung jawab fungsi audit internal harus menyusun prosedur tindak lanjut untuk memantau dan memastikan bahwa manajemen telah melaksanakan tindak lanjut secara efektif, atau menanggung risiko karena tidak melakukan tindak lanjut.
g. Resolusi Penerimaan Risiko oleh Manajemen
Apabila manajemen senior telah memutuskan untuk menanggung risiko residual yang sebenarnya tidak dapat diterima oleh organisasi, penanggung jawab fungsi audit internal harus mendiskusikan masalah inidengan manajemen senior. Jika diskusi tersebut tidak menghasilkan keputusan yang memuaskan, maka penanggung jawab fungsi audit internal dan manajemen senior harus melaporkan hal tersebut kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi untuk mendapatkan resolusi.
Comments
Post a Comment