Skip to main content

Standar Profesi Audit Internal (SPAI) #1 Standar Atribut

Standar profesi audit internal (SPAI) diterbitkan oleh Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal membagi standar audit menjadi dua kelompok besar yaitu Standar Atribut dan Standar Kinerja. Berikut ini uraian lengkap standar profesi audit internal (SPAI) yang dikutip dari buku pusdiklat bpkp yang disusun oleh Jaafar (2008:89-103):

Standar Atribut
Standar Profesi Audit Internal (SPAI) #1 Standar Atribut

a. Tujuan, Kewenangan, dan Tanggung jawab
Tujuan, kewenangan, dan tanggung jawab fungsi audit internal harus dinyatakan secara formal dalam Charter Audit Internal, konsisten dengan Standar Profesi Audit Internal (SPAI), dan mendapat persetujuan dari Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

b. Independensi dan Objektivitas
Fungsi audit internal harus independen, dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan pekerjaannya.
  1. Independensi Organisasi, Fungsi audit internal harus ditempatkan pada posisi yang memungkinkan fungsi tersebut memenuhi tanggung jawabnya. Independensi akan meningkat jika fungsi audit internal memiliki akses komunikasi yang memadai terhadap Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
  2. Objektivitas Auditor Internal, Auditor internal harus memiliki sikap mental yang objektif, tidak memihak dan menghindari kemungkinan timbulnya pertentangan kepentingan (conflict of interest).
  3. Kendala terhadap Prinsip Independensi dan Objektivitas, Jika prinsip independensi dan objektivitas tidak dapat dicapai baik secara fakta maupun dalam kesan, hal ini harus diungkapkan kepada pihak yang berwenang. Teknis dan rincian pengungkapan ini tergantung kepada alasan tidak terpenuhinya prinsip independensi dan objektivitas tersebut.

c. Keahlian dan Kecermatan Profesional
Penugasan harus dilaksanakan dengan memerhatikan keahliann dan kecermatan profesional.
  1. Keahlian, Auditor internal harus memiliki pengetahuan, ketrampilan,dan kompetensi lainnya yang dibutuhkan untukmelaksanakan tanggung jawab perorangan. Fungsi AuditInternal secara kolektif harus memiliki atau memperolehpengetahuan, ketrampilan, dan kompetensi lainnya yangdibutuhkan untuk melaksanakan tanggung jawabnya. a)Penanggung jawab Fungsi Audit Internal harusmemperoleh saran dan asistensi dari pihak yangkompeten jika pengetahuan, ketrampilan, dankompetensi dari staf auditor internal tidak memadaiuntuk pelaksanaan sebagian atau seluruhpenugasannya. b) Auditor Internal harus memiliki pengetahuan yangmemadai untuk dapat mengenali, meneliti, danmenguji adanya indikasi kecurangan. c) Fungsi Audit Internal secara kolektif harus memiliki pengetahuan tentang risiko dan pengendalian yang penting dalam bidang teknologi informasi dan teknik- teknik audit berbasis teknologi informasi yang tersedia.
  2. Kecermatan Profesional, Auditor Internal harus menerapkan kecermatan dan ketrampilan yang layaknya dilakukan oleh seorang auditor internal yang prudent dan kompeten.
    Dalam menerapkan kecermatan profesional auditor internal perlu mempertimbangkan:
    a) Ruang lingkup penugasan.
    b) Kompleksitas dan materialitas yang dicakup dalam penugasan.
    c) Kecukupan dan efektivitas manajemen risiko, pengendalian, dan proses governance.
    d) Biaya dan manfaat penggunaan sumber daya dalam penugasan.
    e) Penggunaan teknik-teknik audit berbantuan komputer dan teknik-teknik analisis lainnya.
  3. Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan (PPL), Auditor internal harus meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan kompetensinya melalui Pengembangan Profesional yang Berkelanjutan.

d. Program Quality Assurance fungsi Audit Internal
Penanggung jawab Fungsi Audit Internal harus mengembangkan dan memelihara program quality assurance, yang mencakup seluruh aspek dari fungsi audit internal dan secara terus menerus memonitor efektivitasnya. Program ini mencakup penilaian kualitas internal dan eksternal secara periodik serta pemantauan internal yang berkelanjutan. Program ini harus dirancang untuk membantu fungsi audit internal dalam menambah nilai dan meningkatkan operasi perusahaan serta memberikan jaminan bahwa fungsi audit internal telah sesuai dengan Standar dan Kode Etik Audit Internal.
  1. Penilaian terhadap ProgramQuality Assurance, Fungsi audit internal harus menyelenggarakan suatuproses untuk memonitor dan menilai efektivitas programquality assurancesecara keseluruhan. Proses ini harusmencakup penilaian (assessment) internal maupuneksternal.
    a) Penilaian Internal. Fungsi audit internal harusmelakukan penilaian internal yang mencakup:
    o Reviu yang berkesinambungan atas kegiatan dankinerja fungsi audit internal, dan
    o Reviu berkala yang dilakukan melaluiselfassessmentatau oleh pihak lain dari dalamorganisasi yang memiliki pengetahuan tentangstandar dan praktek audit internal.
    b) Penilaian Eksternal. Penilaian eksternal harus dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun oleh pihak luar perusahaan yang independen dan kompeten.
  2. Pelaporan Program Quality Assurance, Penanggung jawab fungsi audit internal harus melaporkan hasil reviu dari pihak eksternal kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.
  3. Pernyataan Kesesuaian dengan SPAI, Dalam laporan kegiatan periodiknya, auditor internal harus memuat pernyataan bahwa aktivitasnya ‘dilaksanakan sesuai dengan Standar Profesi Audit Internal’. Pernyataan ini harus didukung dengan hasil penilaian Program Quality Assurance.
  4. Pengungkapan atas Ketidakpatuhan, Dalam hal terdapat ketidak-patuhan terhadap SPAI dan Kode Etik yang mempengaruhi ruang lingkup dan aktivitas fungsi audit internal secara signifikan, maka hal ini harus diungkapkan kepada Pimpinan dan Dewan Pengawas Organisasi.

Comments